KORANJURI.COM – 265 narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Remisi yang diterima setiap narapidana bervariasi antara 1-6 bulan. Total penerima remisi umum sebanyak 265. Rinciannya, 21 orang untuk remisi 1 bulan, 53 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 121 orang remisi 3 bulan, 50 orang remisi 4 bulan.
19 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan satu orang narapidana mengantongi remisi 6 bulan. Selain itu, 3 orang napi langsung bebas.
“Total warga binaan di Lapas Sukabumi sebanyak 521 orang melalui penilaian dan persyaratan yang ditentukan,” kata Kepala Lapas Sukabumi Gatot Harisaputro, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, total ada 176.984 narapidana dan binaan di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi umum Kemerdekaan 2024.
Dari jumlah itu, 172.678 orang menerima Remisi Umum atau pengurangan sebagian dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II yang dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tahun ini.
“Selain itu, 1.256 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana,” kata Kusmana. (Lib)