KORANJURI.COM – 5 warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. Surat keputusan diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Sukabumi Gatot Harisaputro di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, Rabu, 25 Desember 2024.
Lima narapidana itu mendapatkan remisi pengurangan hukuman selama 1 bulan. Menurut Gatot, remisi yang diberikan sudah memenuhi syarat karena telah berstatus sebagai narapidana.
Sedangkan secara nasional Remisi Khusus Natal diberikan kepada 15.807 orang Narapidana dengan rincian, Remisi khusus I atau pengurangan sebagian hukuman sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus II sebanyak 116 orang.
“Selamat telah mendapatkan remisi khusus natal, semoga bisa meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana dengan mengikuti pembinaan dengan baik,” kata Gatot.
Ia menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal telah menjalani masa pidana dengan baik. Serta, selalu konsisten mengikuti program-program pembinaan.
Sementara, dalam sambutannya, menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengucapkan selamat.
“Jadikan natal ini sebagai bahan renungan agar menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari,” kata Agus Andrianto secara virtual. (Lib)