KORANJURI.COM – Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri di Semarang, Jawa Tengah hingga kini masih beroperasi.
Hotel ini disita karena dibangun menggunakan hasil pencucian uang kasus judi online dari platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Kalau kita lihat dari media sosialnya sendiri, itu masih beroperasi bahkan masih merayakan tahun baru,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Senin (6/1/2025).
Dia mengatakan, Hotel Aruss masih beroperasi karena pihak kepolisian masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut mengenai perkara ini.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan TPPU tersebut.
“Kita lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online.
Properti tersebut adalah satu unit Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Nilai obyek hotel tersebut sekitar Rp 200 miliar.
Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga untuk transaksi hasil perjudian online.
Pemblokiran rekening dilakukan pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (Lib)