KORANJURI.COM – BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melakukan Full Assessment di LSP IAI An Nawawi (IAIAN) Purworejo, Sabtu (06/07/2024).
Full Assessment dilakukan oleh Komisioner BNSP KH. Dr. Muhammad Nur Hayid, S.Th.I, M.M., dan Pegawai BNSP Ekky Ramadhan Wicaksono, S.H.
Kedatangan rombongan dari BNSP ini disambut Rektor IAIAN selaku Ketua Dewan Pengarah Hj. Khoirun Nisa, M.S.I., para Dewan Pengarah, Pengurus LSP dan segenap Asesor LSP IAIAN Purworejo.
Pada kesempatan tersebut, Khoirun Nisa mengatakan, bahwa tidak mudah bagi pengurus LSP IAIAN Purworejo untuk bisa sampai ke tahap Full Assessment. Karena kegiatan Full Assessment merupakan bagian dari proses pendirian LSP yang harus dilalui dengan baik agar segera mendapatkan Lisensi.
Dengan terselenggaranya acara ini, Khoirun Nisa sangat mendukung penuh atas pendirian LSP IAIAN Purworejo, dengan komitmen bersama di dalam mewujudkan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi ini demi kemaslahatan, khususnya bagi para mahasiswa yang ada di kampus IAIAN Purworejo dan umumnya bagi masyarakat luas.
“Harapan kami semoga LSP ini segera mendapatkan Lisensi dari BNSP dan bisa men-sertifikasi para mahasiswa yang sudah memenuhi kriteria persyaratan sebagai calon asesi,” harap Khoirun Nisa.
Ketua LSP IAIAN Purworejo, Achmad Sofyan, S.Sy., M.Pd.,. menjelaskan, bahwa kegiatan Full Assessment lebih mengarah kepada pengurus LSP dan dewan pengarah, terutama komitmen dukungan penuh dari dewan pengarah yang diketuai rektor.
Dalam Full Assessment ini, kata Sofyan, Komisioner BNSP mengecek semua dokumen-dokumen yang ada, dari nomor 1 sampai 60 lebih, dilihat kekurangan-kekurangan apa.
“Temuan-temuan sebenarnya tidak banyak, ada beberapa temuan yang harus diperbaiki terutama di bagian mutu LSP,” ujar Sofyan, Senin (08/07/2024).
Karena mutu LSP untuk P1, kata Sofyan, tidak memperpanjang sertifikat asesi. Perpanjangan sertifikat asesi itu dilakukan oleh LSP P3 yaitu LSP pihak ketiga.
Temuan lainnya, ada di dokumen asesor, seperti CV asesor, NPWP asesor, serta LSP juga harus punya rekening sendiri.
Temuan yang ketiga, terang Sofyan, ada pada komite skema. Komite skema yang pengurus LSP buat itu hanya satu orang, yang mencakup 12 skema. Sedangkan dari BNSP masukannya adalah komite skema itu dibuat Perskema.
“Kalau misalnya ada 12 skema maka ada ketua komite skema 12 yang ahli di bidangnya,” kata Sofyan, sambil menambahkan, untuk perubahan-perubahan yang ada bisa ditangani oleh ahli atau bidangnya di dalam skema masing-masing.
Menurut Sofyan, jika pengurus LSP sudah memperbaiki atau menyempurnakan dokumen-dokumen yang kurang, setelah itu akan dikeluarkan SK lisensi oleh BNSP. Ketika SK lisensi sudah turun dari BNSP maka LSP IAIAN Purworejo akan mengajukan kegiatan terakhirnya yaitu witness atau uji perdana.
“Insya Allah uji perdana akan dilakukan Agustus besok. Jika kegiatan witness atau uji perdana ini sudah selesai, maka LSP ini bisa beroperasi atau bisa melakukan kegiatan asesmen baik untuk mahasiswa yang ada di IAIAN Purworejo ataupun bagi masyarakat luas yang ada di luar IAIAN Purworejo,” kata Sofyan. (Jon)