Ditjen Imigrasi Teken MoU dengan Bank Mandiri untuk Menampung Dana Investasi Golden Visa

oleh
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim da. direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi melakukan MoU untuk memudahkan pelayanan Golden Visa bagi investor asing - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka
rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal.

Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi menggandeng Bank Mandiri. Direktur
Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri
untuk keimigrasian akan siap pada Februari 2024.

“Kerjasama ini juga menjawab dua dari empat tugas yang diberikan Presiden
pada saat menunjuk saya untuk menjabat sebagai Dirjen Imigrasi yaitu golden visa dan
digitalisasi layanan keimigrasian,” jelas Silmy.

Penandatanganan kerjasama dilakukan antara Dirjen Imigrasi Silmy Karim bersama Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan
Junaidi di Mandiri Club, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023)

Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam
jangka waktu 5-10 tahun. Kemudahan orang asing berinvestasi di Indonesia itu untuk mendukung perekonomian
nasional.