KORANJURI.COM – Sebanyak 20 orang peserta mengikuti Pelaksanaan Bimbingan Teknis/ Pelatihan Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Utama dan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 7 Juni 2024 (12 Jam Pelajaran).
Pelatihan dihadiri oleh Riski Khozari, S.T., Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Purworejo, bertempat di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Media Center Purworejo. Pelatihan oleh nara sumber Praktisi/Akademisi/TPA Kementerian PUPR Dr.Ir.Drs. Heru Budi Utomo, M.M.,IPM.,CIPM. dari Dewan Pakar DPP ASTEKINDO yang tergabung dalam Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM).
Menurut Heru, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
Menurut Agus Iswanto, A.Md dari unsur DPUPR Kabupaten Purworejo selaku PPTK Kegiatan tersebut, untuk Pelaksanaan Asesmen / Uji Kompetensi kualifikasi Teknisi/Analis (Jenjang 6) Jabatan Kerja Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Utama diikuti 20 orang.
Peserta ujikom yang terdiri dari 11 asesi Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung Utama dan 9 asesi Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 12 Juni 2024 di TUK Media Center Purworejo yang beralamat di Jl. Majapahit, 67A Purworejo Jawa Tengah, yang siap melayani sertifikasi setiap hari kecuali hari libur/ hari besar nasional.
“Dalam hal ini DPUPR Kabupaten Purworejo memfasilitasi masyarakat umum,” jelas Heru, didampingi Agus Iswanto.
Peserta uji kompetensi (asesi) dari masyarakat umum berlatar belakang Sarjana (S1) Program Studi Teknik Sipil freshgraduate, sebagian besar alumni Universitas Muhammadiyah Purworejo yang pembiayaan Bimtek/Pelatihan dan Sertifikasi SKK difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan dana APBD II Tahun Anggaran 2024.
Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ASTEKINDO Konstruksi Mandiri menugaskan Ir. Sofiati Luhuri dan Hadi Nugroho, S.T., ACPE. selaku Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
SKK ini, menurut Heru, peruntukannya wajib secara UU, juga bisa diperuntukkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi baik Kontraktor/ Pengembang/Konsultan juga secara personil sebagai pengawas atau pelaksana dari proyek-proyek pemerintah maupun pekerjaan kontruksi swasta.
Agus menjelaskan manfaat dari SKK, bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus ada tenaga terampil/ahli. Untuk kualifikasi pekerjaan kecil nilai pekerjaan sampai dengan 15 Milyar wajib menggunakan personil yang memiliki SKK dalam hal ini jenjang 6 sudah memenuhi syarat.
Dia berharap, dari pelatihan ini bisa diserap oleh badan usaha jasa konstruksi untuk pengawasan maupun pelaksanaan-pembangunan yang ada di Kabupaten Purworejo, karena sangat dibutuhkan.
Untuk pelatihan tenaga terampil ini, kata Agus, setiap tahun selalu dilakukan dengan Jabker bervariasi, menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
“Target untuk kabupaten, menerbitkan tenaga terampil yang siap atau bersertifikat, minimal 10 personil pertahunnya,” ungkap Agus.
Untuk jenjang 1-3 kualifikasi operator, 4-6 kualifikasi Teknisi/ Analis dan jenjang 7-9 kualifikasi Ahli (Jenjang 7 Muda, 8 Madya dan 9 Ahli Utama).
“Sebelum dilakukan uji kompetensi, peserta menjalani Bimtek terlebih dahulu. Bimtek/Pelatihan ini berisikan tentang pengetahuan kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh Jabker tersebut,” jelas Heru menambahkan.
Misal, kata Heru, sebagai seorang Pengawas/Pelaksana itu memiliki wewenang dan tanggungjawab yang diatur dan dipedomani yang ada dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang dikeluarkan Kemenaker.
Jadi dari LSP melakukan uji kompetensi dasarnya SKKNI. Pihaknya melayani Sertifikasi dibidang Konstruksi untuk Klasifikasi: Sipil, Manajemen, Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Design, Arsitektur, Mekanikal dan Tata Lingkungan dengan Luring, Daring dan Hybrid, SKK yang diperoleh diterbitkan oleh LPJK Kementerian PUPR dan diregistrasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). (Jon)