KORANJURI.COM – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini sudah dua perwira di Polda Metro Jaya yang disanksi PTDH.
“Terduga pelanggar saat dilakukan PTDH menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya. Atas putusan sanksi tersebut yang bersangkutan menyatakan banding,” kata Trunoyudo, Kamis, 2 Januari 2025.
Truno menambahkan, Malvino melanggar etik kepolsian. Karena saat mengamankan terduga pengguna narkoba, malah meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
Kasus dugaan pemerasan itu dilakukan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project, warga Malaysia.
“Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Truno.
Menurutnya, sidang etik yang dilakukan KKEP masih berjalan dengan terduga pelanggaran lain yakni, S dan DF. Keduanya merupakan anak buah dari Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan sanksi pemecatan terhadap Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Sidang etik itu juga berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam gelaran konser Djakarta Warehouse Project. (Lib)