KORANJURI.COM – Aktifitas parkir liar maupun tiket obyek wisata di Kabupaten Sukabumi, rentan pungutan liar.
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, celah-celah terjadinya pungli mendapatkan perhatian dari tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Sukabumi.
“Tujuannya adalah meminimalkan aktifitas pungli. Kita beri edukasi kepada masyarakat dalam hal pengelolaan lahan parkir dan pemberian tiket kepada wisatawan,” kata Rizka, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Wakil Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi ini, dalam pengelolaan parkir, ada regulasi pemerintah yang mengatur terkait lokasi kantung parkir.
Pengelolaan parkir itu menjadi pendapatan asli daerah yang akan masuk dalam kas daerah Kabupaten Sukabumi. Di luar itu, ada pula lokasi parkir yang dikelola oleh Desa melalui warga masyarakat.
“Di ruang itu, kami masuk untuk memberikan edukasi, silakan dikelola lahan parkir di luar manajemen pemerintah. Yang kita garis bawahi tidak boleh ada unsur pemaksaan, tidak boleh pasang biaya tinggi seperti mobil Rp 50 ribu dan motor Rp 20 ribu, jadi yang kita garis bawahi unsur pemaksaan dan pemerasan,” kata Wakapolres.
Jika ada aduan, ada layanan pengaduan kepolisian di call center 110. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas. (Lib)