KORANJURI.COM – Sepanjang 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menolak 571 permohonan paspor WNI. Permohonan paspor itu diduga untuk digunakan Pekerja Migran Indonesia non prosedural ke luar negeri.
“Ada 29 permohonan paspor yang ditangguhkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono, Jumat, 29 Desember 2023.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mencapai target 200 persen dari yang ditetapkan pada awal tahun. PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan paspor.
“Tahun ini kami berhasil menerbitkan 147.478 paspor yang terdiri dari 125.141 paspor
biasa dan 22.337 paspor elektronik,” kata Agung.
Pelayanan paspor ini tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi, tapi juga dibuka pelayanan di Unit Layanan Paspor.
Imigrasi Bandung juga melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 156 kali dengan menyasar sekolah, kampus, dan
komunitas masyarakat.
“Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA yaitu penerbitan izin tinggal,” jelasnya.
Sepanjang 2023, Kantor Imigrasi Bandung menerbitkan 4.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk orang asing. Izin tinggal tersebut didominasi untuk tenaga kerja asing (TKA).
Selain itu, 237 WNA mendapat Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh kunjungan keluarga dan wisata. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS