Kantor Imigrasi Bekasi Catat Kenaikan PNBP dan Angka Pelayanan Keimigrasian 2023

oleh
Foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 64.212.400.000 periode 02 Januari – 20 Desember 2023.

Angka ini melampaui target PNBP Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 29.701.050.000, atau sebesar 116,20%. PNBP tersebut dihasilkan dari pelayanan penerbitan paspor, izin tinggal keimigrasian dan biaya beban lainnya.

Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen perjalanan RI menerbitkan 93.919
paspor
pada periode 2 Januari – 27 Desember 2023. Hal itu terdiri dari 76.048 paspor biasa dan Pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA).

Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi melalui seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.275 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 7.048 dokumen yang terdiri dari 2.001 pemberian ITAS baru.

4.712 perpanjangan ITAS, 335 pemberian alih status, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 112 dokumen yang terdiri dari 12 permohonan baru, 39 permohonan perpanjangan ITAP dan 61 pemberian alih status periode 02 Januari –
27 Desember 2023.

Kantor Imigrasi Bekasi Kelas I Non TPI Bekasi mencatat sebanyak 364 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) pada periode 2 Januari – 27 Desember 2023). Selama kurun waktu tahun 2023 Seksi Teknologi dan Informasi telah melaksanakan
pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian, arsip yang dimusnahkan terdiri dari
arsip pelayanan paspor RI dan izin tinggal dengan masa penyimpanan lebih dari 5
tahun. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS