KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tahun 2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M.Taufik Akbar menjelaskan, dua kasus terkait dugaan tipikor penyaluran Kredit pada salah satu bank plat merah ternama di Kota Sukabumi.
“Satu kasus lagi terkait pengelolaan Pasar Tipar Gede,” kata Taufik Akbar, Sabtu, 27 April 2024.
Dijelaskan, dua kasus dugaan tipikor di bank BUMN statusnya naik menjadi penyidikan. Taufik mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
“Dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang dilakukan, sehingga pada waktunya nanti kami akan tetapkan siapa tersangkanya,” jelasnya.
“Soal dugaan kasus Pasar Tipar Gede, kami tengah mendalami hasil penyelidikan, segera akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya di tahun 2023, Kejari Kota Sukabumi telah membawa tiga kasus tipikor ke meja hijau.
“Tiga kasus tahun 2023 telah diputus oleh pengadilan tipikor Bandung,” kata Taufik Akbar. (Lib)