KORANJURI.COM – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti lamanya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di bawah koordinasi Kementerian PUPR.
Menurut LaNyalla, hal itu berpotensi membuka celah adanya korupsi. PBG adalah dasar hukum yang memungkinkan pemilik bangunan memulai membangun konstruksi.
Sedangkan SLF menyatakan bangunan tersebut aman untuk digunakan. Keduanya berfungsi untuk memastikan investasi bangunan yang aman dan legal.
“PGB dan SLF ini menyasar semua bangunan. Tidak hanya gedung bertingkat, tapi juga gudang dan perumahan,” kata LaNyalla, Sabtu, 9 Desember 2023.
Ia mengatakan, pelaku usaha sering mengeluhkan terlalu lamanya waktu pengurusan dua jenis perijinan itu. Praktis, dengan memakan waktu lama juga menambah biaya yang harus dikeluarkan.
Ia mengungkapkan, perijinan itu harus melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang jumlahnya sedikit di Indonesia. Bahkan ada beberapa provinsi yang tidak memiliki TPA
“Karena organisasinya saja tidak ada. Tidak semua provinsi memiliki Perhimpunan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) yang eksisting,” jelasnya.
“Perlu segera diputuskan metode untuk mempercepat pengurusan PBG dan SLF ini, sekaligus kepastian biaya yang terjangkau,” tambah LaNyalla. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS