Merasa Jadi Korban Pemerasan Pinjol, Seorang Jurnalis Lapor Ke Polda Bali

oleh
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang jurnalis perempuan berinisial RW (29) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dari layanan jasa keuangan berkedok konsultan fidusia di Bali.

RW mengaku awalnya mendapat tagihan sebesar Rp 360.144 dari aplikasi pinjaman online (pinjol). Ia pun mengajukan pinjaman lagi ke aplikasi Go Pinjam sebesar Rp 4,6 juta dengan cicilan Rp 1,6 juta per bulan.

“Tapi situasi menjadi rumit ketika peminjam diingatkan untuk melunasi tagihan sebesar Rp 1.600.000 di aplikasi Go Pinjam,” ujar RW, Kamis (25/1/2024).

Dalam upaya untuk menemukan solusi, RW melihat iklan informasi di TikTok dan Instagram yang menawarkan jasa lepas pinjol. Korban tergiur karena tak ada pilihan lain dengan menanyakan akun instagram Infinity Grup.

“Tapi sempat ada kendala (pengajuan) ditolak dengan alasan domisili berbeda dengan KTP,” ujarnya.

RW kemudian direkomendasikan oleh Ketua Infinity Group berinisial YN yang berkantor di Perumahan Griya Blok OO No 28, Jalan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

RW menceritakan keluhannya kepada TNB mengenai pinjaman dan bunga yang terus meningkat. TNB pun menjanjikan solusi dengan menggunakan jasa yang ditawarkan.

Setelah mengikuti prosedur TNB, RW terkejut mengalami kehilangan dana Rp 3,5 juta dari limit paylaternya.

RW tersadar bahwa TNB menggunakan datanya untuk pinjaman baru guna menutupi hutang korban dengan senilai Rp 5,2 juta. Alih-alih membantu, namun data korban digunakan untuk membuka akun pinjol baru dengan dalih TNB untuk membantu keuangan korban.

“Udah enggak perlu khawatir ya, nanti uangnya buat ngebantu kamu, gausah perlu kamu bayar lagi semua tagihan itu karena udah saya seeting dan dihapus semua akun pinjamanmu,” RW menuturkan.

RW mengaku aksi TNB tidak sampai di situ, TNB meminta uang Rp 2,7 juta setelah memberikan uang Rp 5,2 juta dari pengajuan pinjol tadi. Sayangnya korban harus kehilangan paylater-nya Rp 3,5 juta karena TNB diduga meretas semua akun pribadi RW.

“Saya sudah meminta (ke TNB) untuk saldonya dikembalikan, sebab saya merasa sudah berikan uang sebesar Rp 2,7 juta,” kata RW.

Bukannya memenuhi janjinya, TN dan timnya menekan RW secara psikologis dengan ancaman denda 15 persen jika limit Shoppee paylater-nya ingin kembali. Sekaligus meminta uang Rp 525 ribu dengan jaminan data pribadi kembali.

RW merasa terjebak dalam situasi sulit, maka melaporkan kasus ini ke Direskrimum Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari Ditreskrimum Polda Bali yang menangani.

“Perkembangan kasus langsung ke penyidiknya. Nanti coba saya konfirmasikan,” kata Jansen. (Bob)