KORANJURI.COM – 44 warga negara asing terjaring operasi Jagratara yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta, 21-22 Agustus 2024.
Operasi menyasar ruko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan, 34 orang diamankan di Kantor Imigrasi.
Sedangkan, 10 lainnya dilakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para WNA yang diamankan terdiri dari 35 asal Nigeria, 8 orang asal Negara Pakistan dan 1 WNA Tiongkok.
“Dari pemeriksaan, 23 WNA tidak dapat menunjukan paspor, 8 WNA telah overstay lebih 60 hari, dan 2 WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal,” kata Subki, Senin (26/8/2024).
Menurut Subki, operasi orang asing itu berlangsung dramatis karena ada perlawanan dan ada yang mencoba melarikan diri.
Bahkan menurutnya, ada WNA yang mencoba melompat dari apartemen satu ke apartemen lainnya hingga mengalami cidera.
“WNA yang mengalami cidera telah ditangani secara medis sesuai standar yang berlaku,” ujarnya. (Lib)