Plt Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, secara tegas mendukung dan mendorong segala upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Ia juga berpesan untuk masyarakat bersama-sama menjaga kesehatan, meningkatkan kesadaran bahaya rokok ilegal dan berkomitmen untuk melibatkan diri dalam upaya pemberantasan peredarannya.
“Saya yakin, pesan-pesan moral yang terkandung dalam film-film ini akan menjadi pemicu perubahan perilaku yang positif di masyarakat. Setiap karya merupakan cerminan dari keberanian dan semangat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM melaporkan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk menjadikan film pendek sebagai sarana sosialisasi perihal larangan dan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Lomba diikuti 25 peserta, yang memperebutkan 5 peringkat.
”Diawali dengan masa publikasi dan pengumpulan karya dari tanggal 27 Oktober 2023 hingga 28 November 2023. Selanjutnya masa penjurian dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 5 Desember 2023, dan puncaknya pada hari ini, dilaksanakan penganugerahan kejuaraan,” jelasnya.
Rico, salah satu peserta yang meraih juara 2 menilai bahwa Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal ini sangat baik, keren dan memunculkan banyak sineas Purworejo. Harapannya lomba semacam ini sering diadakan di Kabupaten Purworejo
Dalam lomba tersebut, Juara 1 hingga 3 secara berturut-turut diraih Adjib Akhaiba (Wareng) yang memperoleh uang pembinaan Rp 8 juta, Richo Irawan (Berkah Kreative) Rp 7 juta, serta Sigit Setia Budi (Ruang Komedi Kutoarjo) Rp 6 juta. Sedangkan Juara Harapan 1 diraih Restu Tri Pamungkas (Imagine Video) Rp 5 juta, serta Juara Harapan 2 Eko Permono (Komunitas Ragmala) Rp 4 juta. (Jon/adv)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS