KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar operasi narkoba, Selasa (12/11/2024). Dalam operasi itu polisi menangkap satu orang berinisial S (30). Barang bukti yang diamankan yakni, lebih dari 1 kg sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin L. Toruan mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Raya Bogor, Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Kami sebelumnya melakukan surveilans selama dua hari dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” kata Farlin, Jumat, 15 November 2024.
Narkoba itu dikemas dalam bungkusan plastik. Farlin mengatakan, pelaku mengakui kalau narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial BM yang saat ini dalam pencarian.
“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba ini,” ujarnya.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lib)