Polisi Sosialisasikan Tertib Berlalulintas dan Stop Bullying di LDK OSIS SMPN 32 Purworejo

oleh
Penyematan rompi dan topi PKS oleh Kepala SMPN 32 Purworejo Agung Setiono, S.E., M.Pd - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Siswa SMPN 32 Purworejo diberikan edukasi tentang tertib berlalulintas. Mereka juga diberikan sosialisasi terkait gerakan Stop Bullying serta penggunaan sepeda listrik.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Purworejo Ipda Indra Suryanto, S.H., dengan beberapa personelnya, Kamis (07/11/2024), yang menjadi salah satu pemateri atau narasumber dalam kegiatan LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan) bagi pengurus OSIS SMPN 32 Purworejo.

Pada sosialisasi yang diikuti semua siswa dari kelas 7, 8 dan 9 berjumlah 670 siswa itu, Indra menyampaikan, bahwa usia minimal untuk mengendarai motor itu usia 17 tahun serta harus memiliki SIM. Dan syarat untuk mendapatkan SIM (surat ijin mengemudi) juga harus berusia 17 tahun.

“Sedangkan usia anak-anak SMPN 32 Purworejo di kisaran 13-5 tahun. Jadi mereka belum boleh menggunakan sepeda motor,” ujar Indra, di hadapan para siswa.

Foto bersama dalam sosialisasi dari Satlantas Polres Purworejo pada kegiatan LDK OSIS di SMPN 32 Purworejo, Kamis (07/11/2024) – foto: Koranjuri.com

Dalam hal perundungan atau bullying, disampaikan tentang arti bullying itu apa, kriteria dan jenisnya apa saja. Dijelaskan oleh Indra, untuk jenis bullying ada yang secara langsung dan tidak langsung.

Bullying secara langsung bisa dilakukan secara fisik dengan melihat postur anak atau membully dengan menyebut nama orangtua si anak. Kalau secara tidak langsung bisa melalui media sosial seperti IG, face book, tik tok atau lainnya.

Terkait sepeda listrik, menurut Indra, ada aturannya sesuai peraturan Menteri Perhubungan no 45 tahun 2020. Bahwa saat mengendarai sepeda listrik wajib memakai helm dan usia pengendara minimal 12 tahun ke atas dan untuk kecepatan maksimal 25 km/jam.

“Harapannya dengan sosialisasi ini, anak-anak mengerti akan keselamatan berlalulintas, tidak ada bullying di SMPN 32 Purworejo dan dalam pemakaian sepeda listrik sesuai ketentuan,” terang Indra, di sela kegiatan.

Pada kesempatan tersebut dari Satlantas Polres Purworejo juga memberikan pelatihan kepada anggota PKS (Patroli Keamanan Sekolah) SMPN 32 Purworejo. Hal itu ditandai dengan penyematan rompi PKS oleh kepala sekolah Agung Setiono, S.E.,M.Pd.

Kepala SMPN 32 Purworejo melalui Asroto, S.Pd.,M.M.Pd., Ketua Panitia LDK menjelaskan, bahwa kegiatan LDK bagi pengurus OSIS periode 2024/2025 tersebut diikuti 40 peserta yang merupakan siswa kelas 7 dan 8 yang terpilih menjadi pengurus OSIS.

Dalam kegiatan LDK yang berlangsung selama tiga hari dari Selasa (05/11/2024) hingga Kamis (07/11/2024) itu, selain sosialisasi dari Polres Purworejo juga ada beberapa materi lainnya, yakni tentang Tata Upacara Bendera, PBB, Pendidikan Karakter, Wawasan Kebangsaan, Kedisiplinan, Organisasi OSIS, PKS dan Kepemimpinan.

“Tujuannya untuk membenahi karakter dan jiwa kepemimpinan agar mereka lebih bertanggungjawab dan memiliki disiplin,” jelas Asroto.

Harapannya setelah mengikuti LDK, kata Asroto,mereka bisa menerapkan ilmu-ilmu yang didapatkan dari narasumber sehingga mereka bisa lebih menerapkan di dalam sekolahnya terutama dan di masyarakat.

Selama pelaksanaan LDK, menurut Asroto, penekanannya lebih pada pendidikan karakter dan pendisiplinan dalam tata tertib upacara. Karena anak-anak OSIS ini menjadi barometer anak-anak pada umumnya dan menjadi teladan bagi teman-temannya.

“Dalam pendidikan karakter ini, mereka harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan bangga sebagai siswa SMPN 32 Purworejo dan tentunya cinta tanah air,” kata Asroto. (Jon)