Polres Depok Gulung Pengedar Tembakau Sintetis: Efek Jera Buat yang Lain

oleh
Polres Depok meringkus pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku ditangkap di kawasan Tugu Cimanggis pada Jumat (21/6/2024) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Polres Depok meringkus pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku ditangkap di kawasan Tugu Cimanggis pada Jumat (21/6/2024).

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku berinisial SH (30).

“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba ini diharapkan memberikan efek jera untuk pelaku lain yang coba-coba bermain narkoba,” jelas Arya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1.047 gram, timbangan digital, cairan kimia dan gelas takar.

Tersangka SH ditahan di Polres Metro Depok dan dijerat UU Narkotika pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2.

“Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup,” kata Arya Perdana. (Lib)