KORANJURI.COM – 67 pelaku peredaran narkoba dan obat keras terbatas ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. 44 orang merupakan tersangka kasus narkoba sedangkan 23 orang merupakan tersangka OKT.
Operasi itu digelar selama periode September-Oktober 2024 itu juga mengamankan barang bukti 810 gram sabu-sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus tempel.
Narkoba atau obat keras terbatas yang dipesan konsumen diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli.
“Modus lain yang digunakan yakni, dengan saling bertemu serta pengiriman dengan teknik pengelabuan tertentu,” kata Samian, Senin, 4 November 2024.
Dikatakan, modus tersebut membutuhkan pantauan ketat karena kerap dilakukan di area pemukiman dan tempat umum.
“Ini menunjukkan peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru untuk melancarkan aksi,” ujarnya.
Kepada tersangka pengedar narkoba ditetapkan pasal pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata AKBP Samian.
“Para tersangka terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tambahnya. (Lib)