KORANJURI.COM – Polres Sukabumi memberikan kemudahan kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran kendaraan listrik.
Kanit Regident Unit Satlantas Polres Sukabumi Ipda Dartam mengatakan, pihaknya membuat loket khusus pendaftaran unit baru maupun konversi.
“Proses pendaftarannya sangat cepat untuk BPKB, kita maksimal 2 hari sudah terbit,” kata Dartam, Senin (3/6/2024).
Menurut Dartam, jumlah kendaraan listrik di Kabupaten Sukabumi masih sangat minim. Pendaftaran per bulan rata-rata hanya tercatat 2 unit yang didominasi roda dua.
Pelayanan yang diberikan khusus untuk kendaraan listrik itu, sebagai stimulan agar masyarakat mau beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDMD Dadan Kusdiana mengatakan, penerapan kendaraan listrik dengan program konversi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Saat ini pemerintah berfokus pada konversi kendaraan motor bakar roda dua. Karena, angka populasinya lebih dari 120 juta. Tren pertumbuhan setiap tahun menunjukan peningkatan 5-6 persen.
Dalam hitung-hitungannya, setiap 1 liter BBM menghasilkan 2,5 kilogram emisi. Jadi kalau 120 juta sepeda motor akan menghasilkan emisi sekitar 300 juta kilogram perhari.
Potensi penghematan BBM mencapai 51,6 juta barel/tahun. Dengan asumsi, 1 motor menghemat BBM 354 liter/tahun dan menurunkan emisi 0,7 ton CO2/tahun. (Lib)