Win Win Solution Pemerintah dan Pengusaha Turunkan Pajak Spa

oleh
Pertemuan pelaku usaha jasa spa bersama Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya terkait pengajuan insentif fiskal kepada kepada daerah - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali serta Asosiasi yang menaungi jasa usaha spa sepakat mengajukan kebijakan Insentif Fiskal terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengatakan, spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri.

Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi.

“Pemerintah memahami apalagi kita baru saja bangkit pasca pandemi covid-19. Kita samakan persepsi, apakah pemerintah kabupaten/kota dan para pelaku usaha setuju atau tidak. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” kata Mahendra Jaya di Denpasar, Sabtu, 27 Januari 2024.

Rapat koordinasi digelar Pemprov Bali bersama asosiasi industri spa terkait usaha kebugaran yang dimasukkan ke dalam kategori hiburan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), usaha spa dimasukkan ke dalam jasa hiburan.

Pengenaan pajak hiburan ini ditetapkan di ambang batas bawah 40 persen hingga teratas 75 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, judicial review yang diajukan pengusaha dan asosiasi spa tidak akan mudah dan butuh waktu lama.

Dewa Indra berharap, pelaku industri spa mengajukan permohonan kebijakan Insentif Fiskal kepada pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” kata Dewa Indra.

Pasal 101 Undang-Undang HKPD menyebutkan,
Kepala Daerah dapat menetapkan tarif lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.

“Kebijakan kepala daerah ini bertujuan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro untuk mencapai program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” kata Dewa Indra. (Way)