KORANJURI.COM – Ada sekitar 100 kendaraan roda dua yang ditinggalkan pemiliknya di tempat parkir Bandara Ngurah Rai, Bali.
Data dari Angkasa Pura Support, sebagai pengelola parkir bandara Ngurah Rai, ada kendaraan yang ditinggalkan sejak 5 Juli 2016. Estimasi biaya parkir hingga saat ini kurang lebih Rp 74 juta.
“Periodenya bervariasi mulai 3 bulan hingga 7 tahun. Data yang kami sampaikan di sini terhitung hingga Oktober 2023,” kata PGS General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Iwan Novri, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dikatakan Iwan, sepeda motor itu diparkir di lantai tiga parkir bertingkat roda dua, yang berada di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Iwan mengatakan, mekanisme layanan parkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik kendaraan bermotor tersebut.
“Namun kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu pemiliknya,” kata Iwan.
Saat ini, Angkasa Pura Support memiliki MoU dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Pihaknya tengah mengkaji penanganan kendaraan bermotor yang ditinggalkan pemiliknya. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS