KORANJURI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo terus memasifkan sosialisasi dan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Langkah preventif ini digencarkan guna menciptakan kenyamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengoperasikan kendaraan dengan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong, sebut Kapolres, selain memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan publik, juga berpotensi memicu gesekan sosial serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga Purworejo untuk bersinergi menjaga kondusivitas dengan memakai komponen kendaraan yang standar dan laik jalan,” tegas Kapolres, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan edukasi tersebut, Polres Purworejo menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Juncto Pasal II Ayat (3), (4) dan Lampiran I Nomor 67 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (seperti perlengkapan kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, hingga knalpot) sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat (3), terancam sanksi pidana denda paling banyak Rp250.000,00.
Melalui pendekatan persuasif dan edukatif ini, Polres Purworejo berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas terus meningkat.
Dengan demikian, Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di Kabupaten Purworejo dapat terwujud secara berkelanjutan.
“Mari jadi pelopor dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” kata Kapolres. (Jon)





