DPRD Purworejo Dorong Pembentukan Tiga Raperda Sesuai Kebutuhan Masyarakat Daerah

oleh
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo pada Rabu (14/10/2026), dewan secara resmi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Langkah progresif diambil oleh DPRD Kabupaten Purworejo demi memperkuat regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purworejo pada Rabu (14/10/2026), dewan secara resmi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Ketiga regulasi strategis yang diusulkan meliputi Raperda Inisiatif tentang Kepariwisataan, Raperda tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Purworejo, Rudi Hartono, didampingi dua Wakil Ketua lainnya, yakni Rokhman dan Estri Utami Setyowati.

Rudi menegaskan bahwa pembentukan aturan hukum baru ini berfokus pada kepentingan publik serta kelancaran tata kelola daerah.

“Ketiga usulan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mendorong pembentukan regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo,” ujar Rudi Hartono.

Dukungan terhadap ketiga Raperda ini mengalir deras dari seluruh alat kelengkapan dewan. Pandangan substansial disampaikan oleh masing-masing juru bicara, di antaranya Yudha Ari Gunawan (Komisi I), Dwi Hartati (Komisi III), serta Rujiyanto (Badan Pembentukan Peraturan Daerah/Bapemperda).

Dari sudut pandang politik dewan, Timbul Susilo selaku Juru Bicara Gabungan Fraksi menyatakan persetujuan penuh agar seluruh draf rancangan regulasi tersebut segera melangkah ke tahap pembahasan mendalam.

Sinyal positif tersebut disambut hangat oleh Juru Bicara Pengusul Raperda, Tursiyati, yang mengapresiasi kebulatan suara dan pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD.

Suasana optimisme menyelimuti akhir persidangan. Seluruh anggota dewan yang hadir menyepakati agar ketiga Raperda ini resmi ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD Purworejo.

“Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna juga menyatakan persetujuan terhadap ketiga usulan Raperda tersebut,” ungkap Rudi menyimpulkan hasil rapat.

Kini, ketiga draf Raperda tersebut siap memasuki mekanisme pembahasan teknis. Pengkajian mendalam terhadap substansi tiap pasal akan dilakukan agar regulasi yang dilahirkan kelak benar-benar mampu menjawab tantangan masyarakat, menata sektor hunian sewa dan pariwisata, serta memperkuat peran BPD di Kabupaten Purworejo.(Jon)