PT KAI Ingatkan Bahaya Bermain di Rel Kereta Api, Ini Dasar Hukumnya

oleh
KAI ingatkan bahaya bermain di rel kereta api - foto: Ist.

KORANJURI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang sedang menjalani libur sekolah, untuk tidak bermain di sekitar jalur rel selama masa libur sekolah.

Hal itu dilakukan, dalam rangka menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa jalur rel merupakan kawasan terbatas yang berbahaya dan bukan untuk tempat bermain.

“Kami menemukan masih adanya anak-anak yang bermain di dekat rel, bahkan duduk-duduk di bantalan rel. Hal ini sangat membahayakan keselamatan jiwa,” tegasnya, Sabtu (28/06/2025).

Kereta api memiliki kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Selain itu, kereta juga tidak selalu mengeluarkan suara keras dari kejauhan, sehingga sangat berisiko jika ada orang di lintasan.

PT KAI Daop 5 juga mengingatkan bahwa rel kereta api merupakan daerah yang dilarang dimasuki oleh pihak yang tidak berkepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, melempar, dan/atau menggerakkan benda ke arah jalur rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Libur sekolah, kata Krisbiyantoro, seharusnya menjadi momen menyenangkan. Pihaknya mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar rel.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Krisbiyantoro sambil mengingatkan untuk jangan bermain di rel kereta api. Selain berbahaya, itu juga melanggar hukum. (Jon)