Cegah Kenakalan Remaja, LPKA Kutoarjo Beri Edukasi Hukum di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo

oleh
Petugas dari LPKA Kutoarjo, Purworejo saat memberikan edukasi hukum di hadapan siswa SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, kembali mengambil peran aktif dalam pencegahan kenakalan remaja.

Pada Jumat (12/09/2025), LPKA Kutoarjo hadir di SMK YPE Sawunggalih untuk memberikan edukasi hukum kepada 800 siswa kelas 10 dan 11 dalam program “Jumat Karakter” sekolah.

Kepala LPKA Kutoarjo, Ahmad Fauzi, menugaskan Kepala Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto, bersama Riksa Aliviantoro untuk mengisi materi.

Dedy berharap kegiatan ini bisa menjadi pemicu semangat bagi siswa untuk menjauhi kenakalan remaja, menumbuhkan kesadaran hukum, dan membantu mereka mengontrol emosi.

“Ini adalah kontribusi kami dalam menghadirkan Pemasyarakatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dedy.

Edukasi ini mengulas berbagai bentuk kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya, seperti perundungan (bullying), kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, demonstrasi anarkis, tawuran, hingga pencurian.

“Melalui sesi yang interaktif, para siswa kami ajak untuk memahami dampak buruk dari perbuatan-perbuatan tersebut, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” kata Dedy di sela kegiatan.

Kepala Sekolah SMK YPE Sawunggalih, Tri Yulianto, S.Kom., M.Pd., menyambut baik inisiatif ini.

Menurutnya, pemahaman langsung tentang sanksi hukum akan membuat siswa lebih berhati-hati dalam bersikap dan berperilaku.

“Hal ini juga akan mendorong mereka menjadi individu yang lebih baik dan fokus pada proses pembelajaran,” ujar Tri.

Kepala LPKA Kutoarjo Ahmad Fauzi menegaskan, kenakalan remaja merupakan isu yang meresahkan dan menjadi perhatian banyak pihak, terutama kasus keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi yang berujung anarkis.

Ia berharap edukasi ini bisa membuat siswa lebih sadar hukum, mampu menyaring informasi, dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami berharap para siswa dapat terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Jon)