TMC Polres Purworejo Beroperasi Penuh, Tiga Kamera ETLE Siap Rekam Pelanggaran Lalu Lintas

oleh
Ruang operator TMC Satlantas Polres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Upaya Polres Purworejo dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) memasuki babak baru yang lebih modern.

Sejak resmi diserahkan oleh Korlantas Mabes Polri pada 1 Agustus 2025, Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polres Purworejo kini beroperasi penuh, memanfaatkan teknologi kamera pengawas untuk memantau situasi dan menindak pelanggar lalu lintas secara elektronik.

Kasatlantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma melalui Ipda Tukul Puji Puriyono, Kanit Gakkum menjelaskan,
TMC berfungsi sebagai pusat untuk memonitor situasi arus lalu lintas secara real-time menggunakan total 11 titik kamera CCTV yang tersebar di jalan-jalan utama Purworejo.

“Pengawasan dilakukan 24 jam non-stop oleh 6 operator TMC yang bertugas secara bergantian,” jelas Puji, Senin (29/09/2025).

Sebelas titik CCTV ini memiliki fungsi yang berbeda-beda, meliputi 4 Titik Kamera Monitoring yang berfungsi memantau situasi di sekitar lokasi, terpasang di Ketawang, Kutoarjo, Monumen dan alun-alun.

4 Titik Kamera Analitik berfungsi untuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk maupun keluar dari wilayah Purworejo. Lokasinya berada di Kolam renang, Pendowo, Kutoarjo dan Berjan.

3 Titik Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berfungsi khusus untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Titik-titik krusial ini berada di jalur masuk dalam kota di jalan Tentara Pelajar, arah Jogja di jalan Brigjen Katamso, dan daerah Utara di jalan Ahmad Yani.

“TMC secara khusus bertujuan menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran menggunakan ETLE tanpa bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Puji.

Mekanismenya, setiap kali pelanggaran terekam oleh kamera ETLE, data pelanggar akan otomatis masuk ke operator TMC. Setelah dilakukan verifikasi dan pemilahan, Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran yang telah dilakukan di kantor Satlantas.

Data menunjukkan bahwa dalam satu hari, pelanggaran yang terekam kamera ETLE rata-rata berkisar antara 50 hingga 70 pelanggaran, yang langsung terkoneksi dengan ETLE nasional. Kamera canggih ini mampu membaca nomor polisi dan secara otomatis mengeluarkan data lengkap kendaraan, termasuk nama pemiliknya.

“Fungsi kamera ETLE itu untuk penegakan hukum di bidang lalu lintas khususnya pelanggaran lalu lintas,” tegas Puji.

Dengan diresmikannya TMC dan dijelaskannya lokasi-lokasi kamera CCTV ini, Kanit Gakkum berharap masyarakat Purworejo dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

“Demi terciptanya ketertiban dan kelancaran di wilayah hukum Polres Purworejo,” pungkas Puji. (Jon)