KORANJURI.COM – Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri mengungkap adanya tren peningkatan peredaran narkoba sepanjang September.
Polisi membongkar 28 kasus dengan 33 tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 569,42 gram, tembakau sintetis 1,6 kilogram, ganja 522 gram dan lebih dari 51 ribu butir obat keras tertentu.
“Kita trennya bulan September ini memang ada peningkatan, tetapi kan kita tetap berupaya untuk menekan itu semua,” kata AKP Ali, Rabu (1/10/2025).
Narkoba itu diedarkan melalui media sosial. Para pelaku menggunakan skema COD pengiriman langsung dan bayar cash. Tapi tidak sedikit pula ada warung yang memperdagangkan.
Sejumlah pelaku yang kini jadi tersangka diamankan di wilayah Bogor Utara 6 orang, Bogor Timur 5 orang, Bogor Selatan 4 orang, Bogor Tengah empat orang Bogor Barat 5 orang dan Tansa 4 orang.
Pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika serta UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukumannya mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan peredaran narkoba, informasi bisa disampaikan melalui layanan aduan 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota,” jelas AKP Ali. (Thalib)





