KORANJURI.COM – Ribuan kendaraan dinas, mulai dari sepeda motor hingga mobil, dikumpulkan dalam sebuah apel besar di halaman GOR Sarwo Edhie Wibowo selama tiga hari, mulai Rabu (01/10/2025) hingga Jum’at (03/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari inventarisasi dan pendataan ulang barang milik daerah (BMD) yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten.
Kegiatan lima tahunan yang dulunya dikenal sebagai Sensus Barang Milik Daerah ini bertujuan utama untuk memvalidasi data aset daerah, khususnya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada neraca aset.
Kepala BPKPAD Purworejo melalui Sri Mulyani, S.Pd., M.Acc., Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah menjelaskan, bahwa apel kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh inventarisasi BMD yang mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jembatan, hingga jalan.
“Semua yang tercatat di kartu inventaris barang di perangkat daerah, baik itu di dinas, kecamatan dan kelurahan, semua didata ulang,” jelas Sri, Kamis (02/10/2025).
Inventarisasi ini vital untuk memastikan keakuratan data aset, misalnya melihat perubahan dari tahun sebelumnya.
“Misal di tahun 2024 sudah diaudit, nah di 2025 itu ada perubahan atau tidak,” ujarnya.
Beberapa contoh perubahan yang akan didata adalah kendaraan yang sudah dihapus karena rusak berat dan dilelang akan dikeluarkan dari daftar aset. Sebaliknya, aset yang bertambah dari hibah atau mutasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dicatat.
Dikatakan oleh Sri, untuk inventarisasi selain kendaraan dinas sudah dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.
Data-data yang diisi dalam kertas kerja mencakup kondisi barang, merek, tipe, serta nama pengguna. Hasil dari inventarisasi kendaraan dinas ini, terang Sri, akan dilaporkan secara berjenjang oleh perangkat daerah paling bawah ke jenjang di atasnya dan dilanjutkan ke BPKPAD.
Di BPKPAD, data ini akan ditindaklanjuti. Jika ada penambahan aset, akan diterbitkan SK Bupati, namun jiika ada pengurangan, seperti aset yang sudah terjual, akan diterbitkan SK penghapusan aset.
Lebih dari sekadar pencatatan, sensus atau inventarisasi ini juga dilakukan untuk mencukupi Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).
Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai bentuk kontrol untuk memastikan seluruh kendaraan dinas telah membayar pajak kendaraan bermotor atau belum, dengan melihat tanggal jatuh temponya.
“Inventarisasi ini nantinya digunakan sebagai data base, yang dapat dimanfaatkan untuk mengambil kebijakan yang tepat. Misalnya, jika terjadi penumpukan jumlah kendaraan di satu OPD, kendaraan tersebut dapat dialihkan ke OPD lain yang lebih membutuhkan,” pungkas Sri. (Jon)





