KORANJURI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta mengukuhkan tim fasilitasi advokasi, Kamis (23/10/2025).
Tim akan bekerja menangani permasalahan hukum dan kebijakan. Serta, berfungsi sebagai wadah konsultasi, pembinaan, dan pendampingan hukum serta etika dan perilaku bagi seluruh pegawai.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamudji Raharja mengatakan, pembentukan tim beranggotakan 66 orang itu, untuk merespons dinamika perubahan organisasi.
“Tantangan yang harus dijawab menuntut aparat imigrasi memiliki respons terhadap regulasi dan kemampuan beradaptasi dalam setiap perubahan kebijakan,” kata Pamudji.
Melalui tim yang dibentuk, Pamudji menambahkan, Imigrasi ingin memastikan setiap langkah kebijakan maupun tindakan kedinasan dilakukan secara terukur dan menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas
“Kegiatan ini juga jadi momentum dalam memperkuat sinergi antara jajaran keimigrasian khususnya di wilayah Daerah Khusus Jakarta,” jelasnya.
Pamudji mengatakan, melalui fasilitasi advokasi yang terencana dan terkoordinasi, diharapkan aparat Imigrasi memiliki pemahaman yang utuh tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya.
Sekaligus, terlindungi secara hukum dalam melaksanakan tugas-tugas keimigrasian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan lintas instansi. (Thalib)





