Beraksi di Purworejo, Residivis Curas Asal Sleman Ditangkap Polisi

oleh
Konferensi pers kasus curat di Mapolres Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – PS alias I (43), warga Desa Sendang Agung, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dibekuk Satreskrim Polres Purworejo pada Jum’at (09/07/2025).

Ditangkapnya PS ini, karena dia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) menggunakan modus pecah kaca mobil.

Aksi curat yang dilakukan PS ini terjadi pada Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di area parkir PT Makanan Lezat Minggu Indonesia, Jalan Ringroad Utara, Desa Lugosobo, Kecamatan Gebang, Purworejo.

“Akibat kejadian ini korban berinisial NSN mengalami kerugian berupa satu unit laptop Lenovo senilai Rp7,8 juta, uang tunai Rp5 juta, serta kerusakan kaca mobil Toyota Avanza miliknya” jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo P dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti dalam konferensi persnya, Jum’at (08/08/2025).

Tersangka, sebut Kapolres, melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan butiran pecahan busi, lalu mengambil barang berharga di dalam kendaraan.

Selain di Purworejo, tersangka juga terlibat dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain, di antaranya di Desa Pakisrejo, Kecamatan Banyuurip, dengan hasil curian berupa dompet berisi dokumen penting dan uang tunai Rp600 ribu serta di depan Kantor Radio Fortuna, Desa Pacor, Kecamatan Kutoarjo, dengan kerugian perhiasan emas seberat 15,8 gram dan sejumlah pakaian senilai total Rp13,8 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 110 cc, pecahan busi, golok panjang 40 cm, helm, jaket, celana panjang, sarung tangan, tas dan sandal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jon)