KORANJURI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pemilih yang telah memiliki KTP tidak serta merta bisa melakukan pencoblosan.
Untuk memastikan nama pemegang KTP terdaftar dalam DPT, masyarakat perlu melakukan pengecekan Nomer Induk Kependudukan (NIK) secara online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
Komisioner KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, persyaratan pencoblosan adalah pemilik KTP yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Atau tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb). Artinya, dia punya KTP itu nyoblosnya di DPT, atau nyoblosnya sesuai pindah memilihnya (DPTb, red) atau daftar pemilih khusus (DPK),” jelas Agus di Denpasar, Selasa, 19 Desember 2023.
Agus menekankan, warga yang ingin menyalurkan hak suaranya di tempat yang baru harus mengurus pindah memilih. Sehingga, penyelenggara pemilu dapat menentukan kebutuhan surat suara.
“Kami khawatirnya nanti persis 2019, mengurus di hari akhir, sehingga tidak terlayani karena penumpukan pindah pilih,” jelas Agus Darmasanjaya.
“Kita tidak ingin ada warga yang tidak bisa nyoblos ketika memutuskan pindah memilih ternyata waktunya terlalu mepet,” tambahnya.
Dalam hal ini, pengurusan pindah memilih diberikan waktu hingga 7 Januari 2024 dan diperpanjang sampai 7 Februari 2024.