KORANJURI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang telah diserahkan oleh pengembang.
Hal ini diwujudkan melalui penyelesaian perbaikan jalan di dua perumahan pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas penyerahan PSU.
Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinperkimtan, Suryantoro Dwi Putranto, atau yang akrab disapa Iput, menjelaskan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemda merupakan amanat dari Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
“Kita mendorong agar perumahan-perumahan yang belum diserahkan PSU-nya agar segera diserahkan,” kata Iput, Kamis (20/11/2025).
Iput menegaskan bahwa sesuai Pasal 11 ayat 1 Permendagri tersebut, Pemda wajib meminta pengembang untuk menyerahkan PSU setelah masa pemeliharaan berakhir.
Tujuan utamanya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.
“Karena bisa jadi pengembang itu ada yang pailit, meninggal atau lainnya. Jika tidak diserahkan ke Pemda, nantinya tidak ada yang mengelola,” jelas Iput.
Hingga tahun 2025, dari total 256 perumahan di Purworejo, sebanyak 40 perumahan sudah menyerahkan PSU-nya. Berdasarkan Pasal 22 Permendagri, setelah diserahkan, pengelolaan PSU termasuk pemeliharaan jalan dan drainase, sepenuhnya menjadi kewajiban Pemda.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Purworejo melalui Dinperkimtan telah menyelesaikan perbaikan jalan di dua perumahan di tahun 2025 yakni di Perumahan Bumi Satria Permai, Desa Kaliwatubumi dengan nilai kontrak sekitar Rp525 juta. Sebagai pelaksana CV Anggun Jaya Mandiri dengan Konsultan Pengawas CV Salco serta Perumahan Pepabri, Kelurahan Boro Kulon dengan nilai kontrak sekitar Rp399 juta. Sebagai pelaksana CV Tri Agung Karya dengan Konsultan Pengawas CV Dua R.
“Itu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk pengelolaan PSU yang telah diserahkan pengembang,” tegas Iput.
Dengan penyerahan dan pengelolaan PSU oleh Pemda, menurut Ipud, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani dengan biaya pemeliharaan, sebab anggaran untuk perbaikan dan pengelolaan dapat dialokasikan melalui Dinperkimtan. (Jon)





