Menurut Isroi, pihaknya mendatangkan langsung petugas Lapas Anak, agar memberi gambaran tentang konsekuensi dari tindak kenakalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh usia anak bahwa ada hukum dan penjara khusus untuk anak, dan tidak hanya untuk orang dewasa.
Dalam penyuluhannya, Dedy Winarto Kepala Subsi Bimkemas & PA LPKA Kelas 1 Kutoarjo, menyampaikan bahwa di Lapas Kutoarjo saat ini terdapat 130 tahanan, dua kali lipat dari dari daya tampung Lapas yang harusnya untuk 65 tahanan.
Hal ini menjadi warning bahwa angka kenakalan yang berujung kriminalitas di usia anak sangatlah tinggi. Untuk itu kegiatan pencegahan sangat perlu dilakukan.
“Kami sangat mengapresiasi MTs Ma’arif NU Tegalsari yang berinisiatif mengundang kami untuk melakukan penyuluhan. Biasanya kami mengadakan penyuluhan di tingkat SMA/SMK dan kampus,” ujar Dedy usai kegiatan penyuluhan.
Isroi mengungkapkan, tindak lanjut dari kegiatan penyuluhan ini akan ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPKA Kelas 1 Kutoarjo, dan selanjutnya akan diadakan kunjungan siswa yang terdeteksi melakukan kenakalan untuk simulasi menjadi Tahanan di LPKA Kelas 1 Kutoarjo. (Jon)





