MKKS SMP dan PGRI Harap Dewan Pendidikan Baru Bawa Inovasi dan Solusi untuk Pendidikan Purworejo

oleh
Sutarto, S.Pd., M.Pd., Ketua MKKS SMP dan Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, S.Pd. - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Purworejo periode 2025-2030 telah terbentuk yang ditandai dengan pelantikan oleh Bupati.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Purworejo, Sutarto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan harapan besarnya terhadap kepengurusan Dewan Pendidikan yang baru ini.

Dikatakan oleh Sutarto, bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo saat ini tengah menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kebijakan pendanaan sekolah.

Saat ini, sebut Sutarto, sangat diperlukan pihak-pihak yang peduli dan mampu mencari solusi konkret atas berbagai permasalahan pendidikan yang muncul, termasuk isu yang sering menjadi ‘abu-abu’ mengenai pendanaan.

Sutarto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 52 Tahun 2024, pendanaan pendidikan di Purworejo dapat ditopang dari berbagai sumber.

“Pendidikan bisa ditopang dari berbagai sumber, yakni dari APBN, APBD, serta bisa dari sumbangan orangtua maupun peserta didik dan pihak ketiga yang tidak mengikat,” jelas Sutarto, Selasa (18/11/2025).

Ia mengakui bahwa sistem pendanaan ini sebetulnya sudah berjalan di Kabupaten Purworejo. Namun, belakangan muncul berbagai masalah di beberapa sekolah terkait sumbangan, yang dipicu oleh miskonsepsi tentang pendidikan gratis.

“Pendidikan gratis, sebetulnya bisa terlaksana sepanjang dari pemerintah sudah tercukupi. Artinya, pendidikan itu bukan ke gratisnya, tapi tercukupi,” tegasnya.

Dengan terbentuknya kepengurusan Dewan Pendidikan yang baru, yang diisi oleh orang-orang yang dinilai memiliki kapabilitas dan kompetensi di bidang pendidikan, Sutarto menaruh harapan besar.

Dewan Pendidikan diharapkan dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis kepada pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada, terutama dalam menjernihkan isu pendanaan.

“Diharapkan dari Dewan Pendidikan ini muncul inovasi dan bisa mengatasi berbagai permasalahan yang muncul di dunia pendidikan,” kata Sutarto.

Ia menekankan pentingnya peran Dewan Pendidikan agar kejelasan terkait sumber pendanaan pendidikan menjadi terang benderang.

“Biar jelas. Karena sementara ini kadang-kadang menjadi abu-abu. Artinya ada yang berpendapat itu gratis, padahal sesuai Perbup jelas, sumber pendanaan pendidikan di Purworejo itu bisa didapat dari berbagai sumber,” terang Sutarto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Purworejo ini.

Dia berharap, pembentukan Dewan Pendidikan yang baru menjadi momentum bagi dunia pendidikan Purworejo untuk bergerak maju, didukung oleh inovasi dan kebijakan yang solutif, khususnya dalam menjamin kecukupan pendanaan sekolah.

Senada dengan Sutarto, Ketua PGRI Kabupaten Purworejo, Irianto Gunawan, S.Pd., menyampaikan, kepengurusan baru Dewan Pendidikan dengan berbagai latar belakang yang berbeda, memberikan nilai lebih.

Artinya jika terjadi suatu kendala tentang pendidikan, bisa dikaji dari berbagai sisi yang akhirnya nanti bisa bersama-sama mengatasi kendala-kendala yang ada, untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Purworejo.

“Misalnya jika terjadi sesuatu hal yang sekiranya perlu didiskusikan, paling tidak ada Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan PGRI jika perlu dilibatkan. Harapannya pendidikan di Purworejo akan semakin bagus daripada era sebelumnya,” ujar Gunawan.

Yang paling mendesak saat ini, sebut Gunawan, pemahaman terhadap kegiatan yang ada di lembaga pendidikan itu.

Salah satunya, ungkap Gunawan, peningkatan prestasi, penataan tentang sarpras. Dan jika dimungkinkan, dari pemerintah bisa membangun mushola di tiap satuan pendidikan.

Hal itu menurut Gunawan sangatlah penting. Karena yang namanya tempat ibadah, setidak-tidaknya pada saat siswa atau guru yang beragama Islam melakukan ibadah, apalagi secara berjamaah, itu akan meningkatkan kwalitas ketaqwaan mereka.

Terkait hal pendanaan pendidikan yang bisa ditopang dari berbagai sumber, sesuai Perbup no No. 52 Tahun 2024, bahwa itu sangat diperlukan untuk kemajuan, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan.

“Hanya prosedurnya yang perlu dibenahi,” pungkas Gunawan. (Jon)