Pemkab Purworejo Segera Berlakukan Transaksi Non Tunai di Pemerintah Desa

oleh
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH me-launching Transaksi Non Tunai dan membuka Bimtek Penggunaan Aplikasi Siskeudes Link Terintegrasi CMS Pemda–Bank Jateng Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo, Selasa (23/01/2024) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH me-launching Transaksi Non Tunai dan membuka Bimtek Penggunaan Aplikasi Siskeudes Link Terintegrasi CMS Pemda–Bank Jateng Bagi Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo.

Setelah launching yang dilaksanakan di Ruang Arahiwang Setda pada Selasa (23/1/2024), dilanjutkan dengan penandatanganan MOU antara Dinas DPPPAPMD dan Bank Jateng.

Tampak hadir Wakil Divisi Bisnis Kelembagaan Dan Transaction Banking Bank Jateng pusat Semarang Jony Anwar, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, OPD terkait, Pimpinan Bank Jateng cabang Purworejo Isnanto Subroto, Kabag Prokopim Ulik Sri Widiatmi SSos MAP, para camat dan para kepala desa

Dalam sambutannya Bupati Purworejo menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan surat perihal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa.

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 110 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa. Pada aplikasinya menggunakan jasa pengelolaan CMS (Cash Management System).

“Saya berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa yang taat asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, serta mewujudkan pembayaran kewajiban perpajakan yang tertib dan tepat waktu,” ujarnya.