Sambut Hari Jadi Ke-193, Pemkab Purworejo Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak Daerah

oleh
Agus Ari Setiadi, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Menyambut Hari Jadinya yang ke 193, Pemkab Purworejo melalui BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) meluncurkan program ‘Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Daerah’.

Program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, yakni PBB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (makanan dan / atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) dan Pajak Sarang Burung Walet.

“Program ini berlaku untuk masa pajak 2013 hingga 2023 dan dimulai 2 Februari hingga 30 Maret 2024,” jelas Agus Ari Setiadi, Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Selasa (13/02/2024).

Disampaikan, dari kesekian pajak-pajak daerah tersebut, yang paling populer adalah PBB, karena semua warga masyarakat merupakan wajib pajak. Sementara pajak-pajak daerah lainnya, tidak semua warga menjadi wajib pajak.

Diharapakan dengan adanya program pembebasan denda keterlambatan ini, kata Agus Ari, optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Purworejo di awal tahun 2024 ini bisa meningkat.

Tentunya dengan momen hari jadi ini, warga masyarakat yang sekiranya lupa atau belum membayar pajak-pajak daerah tersebut, khususnya PBB, bisa memanfaatkan program ini.

“Besaran denda keterlambatan ini, 2 persen perbulan,” ungkap Agus Ari.

Untuk prosentase keterlambatan pembayaran pajak daerah sendiri menurut Agus Ari, tidak signifikan, karena sesuai target yang ada tercapai. Namun dari nilai ketetapan dengan target ada selisih angka dibawah 5 persen.