Satlantas Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

oleh
Di antara 1.538 knalpot brong kendaraan roda dua, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga menyita knalpot bising kendaraan roda empat - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Satlantas Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.538 knalpot brong. Selain knalpot kendaraan roda dua, polisi juga menyita knalpot bising kendaraan roda empat.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil penindakan beberapa bulan terakhir.

“Masyarakat sering terganggu dan menghubungi layanan 110. Kami juga banyak menerima aduan di media sosial Polres soal suara bising knalpot,” kata Haga Deo, Selasa, 18 November 2025.

Menurutnya, operasi masih berlangsung. Penindakannya tidak dibatasi waktu dan dilakukan kapan saja. Ia juga mengingatkan masyarakat lebih tertib menggunakan knalpot kendaraannya.

Pelanggaran itu akan dikenakan sanksi tilang, teguran, dan kewajiban mengganti knalpot. Polisi juga menyita knalpot bersuara bising itu.

“Penindakan ini tidak hanya sampai hari ini saja, tapi berlangsung sampai ke depannya,” ujarnya.

Penertiban itu, kata Haga, tak terkecuali untuk knalpot standar tapi dimodifikasi untuk menghasilkan suara lebih keras.

“Roda empat juga berlaku, kita ada empat knalpot kendaraan roda empat yang diamankan,” ujarnya.

Dirinya mengimbau, penjual tidak lagi menyediakan knalpot jenis modifikasi dan bersuara bising. (Thalib)