KORANJURI.COM – SMAN 7 Purworejo menggelar Deklarasi Sekolah Ramah Anak (SRA), Senin (11/12/2023), di Wisma Budaya, aula setempat. Deklarasi SRA ini diikuti oleh semua siswa, perwakilan orangtua, bapak ibu guru dan karyawan.
Deklarasi SRA juga dihadiri Aris Goetomo Danoewarsito, S.E., Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jateng, Danramil Purworejo Kapt Inf Noor Cholik, Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman, komite sekolah, perwakilan RS Dr Tjitrowardojo, Dewan Pendidikan, perwakilan Puskesmas Mranti, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sebelum dilakukan deklarasi, pada kesempatan tersebut juga ada pelantikan Agen Perubahan Anti Perundungan oleh Kepala SMAN 7 Purworejo, Niken Wahyuni, M.Pd. Sebanyak 60 siswa menjadi agen perubahan ini, yang merupakan perwakilan masing-masing kelas.
Deklarasi sendiri, diawali dengan pengucapan Deklarasi yang diikuti semua peserta dan dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Sekolah Ramah Anak oleh perwakilan siswa, perwakilan orangtua, kepala sekolah, Kapolsek Purworejo, Danramil Purworejo, Komite Sekolah, perwakilan RS, Puskesmas Mranti serta Pengawas SMA.
Dalam laporannya, Amat Muzaki M.Eng selaku Ketua Deklarasi SRA menyebut, bahwa maksud dari deklarasi tersebut, memberikan panduan kepada warga sekolah SMAN 7 Purworejo dalam mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Ramah Anak serta bertujuan memberikan pemahaman kepada warga sekolah tentang Sekolah Ramah Anak.
“Juga menjadi acuan dalam penyelenggaraan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak,” kata Muzaki.