Sumedana Jawab Tantangan Publik Ungkap Kasus Korupsi di Bali Hingga Pimpinan Kejati Tipe A

oleh
Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. (kanan) bersama Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Sebelum meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan menduduki kursi Kajati Sumatera Selatan, I Ketut Sumedana memberikan ‘kado spesial’ penanganan kasus korupsi di Pulau Dewata.

Ketut Sumedana mengumumkan Kejati Bali menaikkan status dua perkara hukum ke tahap penyidikan.

Pertama, dugaan korupsi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kedua, dugaan korupsi konstruksi bangunan di Universitas Terbuka Denpasar dengan kerugian negara Rp3 miliar.

Kasus munculnya sertifikat di lahan Tahura mendapat sorotan masyarakat Bali pasca banjir bandang. Apalagi, dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan, yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.

Dalam pernyataannya kepada media, Senin, 20 Oktober 2025, Sumedana menyebut penyidik Kejati Bali menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan Tahura. Karena itu, status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Ia menjelaskan, sekitar 20 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah dokumen penting telah diklarifikasi.

Dengan meningkatnya status kasus, publik kini bisa mengetahui lebih banyak perkembangan penyidikan.

“Pemeriksaan kami melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami ingin tahu siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga. Semua akan terang di tahap penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan kasus ini berawal dari alih fungsi tanah negara yang terjadi sejak tahun 1990-an.

Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara yang tidak dapat diganggu gugat peruntukannya.

“Tahura adalah tanah negara yang wajib dilindungi. Fungsinya tidak boleh diubah untuk kepentingan pribadi atau komersial. Namun, di masa lalu terjadi alih fungsi yang melanggar aturan,” tegasnya.