Sumedana Jawab Tantangan Publik Ungkap Kasus Korupsi di Bali Hingga Pimpinan Kejati Tipe A

oleh
Dr. Ketut Sumedana, SH., MH. (kanan) bersama Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M - foto: Ist.

Bale Kertha Adhyaksa Bali

Kamis 23 Oktober 2025 Kajati Bali Ketut Sumedana resmi mengampu jabatan baru di korps Adhyaksa. Dipromosikan dari Bali Kajati type B ke Sumatera Selatan sebagai kajati tipe A.

Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Indonesia telah digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepekan yang lalu. Rotasi ini juga menggeser posisi Kajati Bali Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana resmi menduduki kursi tertinggi di institusi kejaksaan di Bumi Sriwijaya per 13 Oktober 2025 bersamaan dengan mutasi serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.

Bicara tentang Bale Kertha Adhyaksa Bali tak lepas dari sosok Ketut Sumedana Kajati Bali yang sejak awal menjabat berkomitmen mensosialisasikan konsep tersebut.

Didukung Gubernur Bali dan Bupati dan Walikota se Bali peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang sudah tuntas sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Setelah tuntas sosialisasi, kini Pemprov Bali menyiapkan Bale Kertha Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa mesti melalui jalur pengadilan.

Sosok Ketut Sumedana juga sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas. Sorotan matanya tajam bak mata macan yang hendak menerkam musuh dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.

Nyalinya teruji, kecerdasan dan ketegasannya tak perlu diragukan lagi dalam menangani sejumlah kasus hukum di Bali.

Nyali, kecerdasan dan ketegasan terbukti saat ia memerintahkan staf menangkap salah satu bendesa adat di Gumi keris Badung yang diduga dekat dengan pejabat.

Selain itu, Ketut Sumedana juga memerintahkan jajaran menangkap dan menahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng, I Made Kuta dimana Buleleng adalah daerah kelahiran atau daerah asalnya.

Fakta lain yang terekam media diantara banyak fakta sudah terjadi, ketika wartawan media ini melihat langsung di hadapan ratusan bendesa adat (pemimpin) se-Tabanan terpukau dan serius mendengar suara lantang Ketut Sumedana.

Saat itu, sosok asal Buleleng ini menjelaskan konsep bale restorative justice (keadilan restoratif).

Saat itu, Kajati Bali Ketut Sumedana hadir dan memberi penjelasan di hadapan ratusan bendesa adat se-Tabanan pada peresmian Bale Sabha Adhyaksa Kejari Tabanan, Rabu 25 Maret 2025.

Turut hadir menyaksikan peresmian yakni Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Tabanan Komang Sanjaya beserta Forkopimda. Sumedana termasuk sosok yang sejak awal memperjuangkan Bale Restorative Justice.

Hal itu boleh jadi merupakan manifestasi dari buku berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ yang ditulisnya pada tahun 2018.

Ini menjadi awal perjuangannya. Ia juga berkunjung ke sejumlah negara maju di Eropa untuk menganalisa dan mempelajari konsep tersebut. Akhirnya, ia langsung menghadap Jaksa Agung RI, dan astungkara perjuangannya berhasil.

Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung dan Peraturan Jaksa Agung terkait Bale Restorative Justice.

“Ternyata di sejumlah negara maju, yang paling utama dalam penegakan hukum adalah konsep perdamaian dan konsep win-win solution (restorative justice),” kata Ketut Sumedana yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Untuk itulah Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Dimulai dari desa di Bangli kemudian sekarang Tabanan. Selanjutnya desa di kabupaten kota se-Bali.