Jaksa Hadir di Desa
Jaksa akan hadir di tingkat desa untuk membantu krama Bali menyelesaikan konflik di desa. Sekaligus membantu warga agar melek hukum di era modernisasi dan digitalisasi yang berkembang pesat.
“Di desa mana pun di belahan dunia ini pasti ada konflik, pertentangan, dan permasalahan. Konflik ini tidak semua harus berujung ke pengadilan, maka di Bale Sabha Adhyaksa diselesaikan. Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” jelas Sumedana.
Ia menyebut, konsep ini merupakan sebuah efisiensi yang diterapkan oleh kejaksaan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Beban anggaran negara yang dialokasikan menangani perkara bisa dipangkas melalui konsep bale restorative justice.
“Saya konsentrasi terhadap hal-hal yang sifatnya ke masyarakat, semua yang berkaitan dengan hak masyarakat, kami berantas kami turun kalau ada laporan silakan laporkan ke saya pasti kami tindak,” ujarnya.
Ketut Sumedana juga paham bahwa pembangunan suatu daerah dan negara dimulai dari tingkat desa. Termasuk komitmen menjaga dan mengawal penyelenggaraan keuangan yang bersumber dari APBD dan APBN di tingkat desa.
“Bagaimana jaksa harus bisa mengayomi, melindungi, dan menjaga desa karena konsepnya pelayanan terdepan sebuah negara ada di tataran desa,” ujarnya.

