Tim KSP Tinjau Imigrasi Soetta Pastikan Program dan Layanan Berjalan Baik

oleh
Kunjungan Tim Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (18/9/2025) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerima kunjungan Tim Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Kamis (18/9/2025).

Sejumlah pemaparan diberikan seperti pelaksanaan program Desa Binaan hingga peninjauan layanan di Kantor Imigrasi Soetta. Kegiatan itu dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Dr. Muhammad Rullyandi.

Rullyandi mengatakan, pengawasan dan pelayanan keimigrasian yang kuat dapat melindungi masyarakat dari praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Pencegahan TPPO perlu dilakukan sejak pintu keberangkatan hingga ke tingkat desa. Salah satu program prioritas yang kami dorong adalah Desa Binaan Imigrasi,” kata Rullyandi.

Mengingat, desa binaan itu berperan memberikan edukasi dan informasi sejak tingkat kelurahan hingga RW dan RT. Dengan adanya desa binaan ini, praktik TPPO diharapkan dapat dicegah sejak dini.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra memberikan apresiasi atas dukungan tim KSP atas pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi dan petugas Imigrasi pembina desa (Pimpasa).

“Pimpasa hadir memberikan edukasi, pendampingan dan menjadi sistem deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang, keberangkatan pekerja migran non-prosedural, maupun pelanggaran keimigrasian lainnya”, ujar Suhendra.

Saat ini, menurut Suhendra, program difokuskan pada pengembangan Desa Binaan di dua kelurahan yakni, Kelurahan Pegadungan dan Cengkareng Timur. Serta, penguatan pengawasan di wilayah kerja Bandara Soetta.

Sementara, sepanjang tahun 2024, Imigrasi Soetta telah melakukan penundaan keberangkatan WNI terindikasi sebagai PMI non prosedural sebanyak 3.357 orang.

Kemudian, sejak awal Tahun 2025 hingga September 2025, telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 1.429 orang.

“Penolakan permohonan paspor juga dilakukan terhadap 34 pemohon karena terindikasi untuk tujuan PMI non prosedural,” ujarnya. (Thalib)