KORANJURI.COM – Munculnya usulan lima hari sekolah yang disampaikan oleh PGRI Kabupaten Purworejo untuk jenjang SD dan SMP, mendapat tanggapan serius dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Purworejo dengan tiga elemen masyarakat, yakni NU, Muhammadiyah dan KONI, Kamis (17/07/2025), di ruang utama Gedung B DPRD Purworejo.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Sri Susilowati didampingi anggota Komisi itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan menolak usulan tersebut.
Sikap resmi PCNU itu disampaikan langsung oleh Ketua PCNU Purworejo, Muhammad Haekal.
Menurutnya, usulan tersebut diambil berdasarkan hasil pengkajian internal organisasi, mulai dari level cabang hingga ranting di desa dan kelurahan. Ia menegaskan bahwa PCNU telah melakukan kajian komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk yuridis, sosial, psikologis, hingga ekosistem pendidikan keagamaan.
“Kami mencermati bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 memang mengatur tentang lima hari sekolah. Tapi juga ada Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang memberi ruang fleksibel, yaitu pilihan lima atau enam hari sekolah dalam sepekan,” terang Haekal.
Menurutnya, dalam hierarki hukum, Perpres memiliki kedudukan lebih tinggi dari Permendikbud. Namun dalam praktiknya, kebijakan lima hari sekolah seringkali merujuk langsung pada Permendikbud tanpa mempertimbangkan konteks Perpres yang lebih tinggi.
“Kami amati, Permendikbud ini muncul lebih dulu, baru kemudian terbit Perpres. Tapi dalam pelaksanaannya, Perpres jarang menjadi acuan utama. Ini menimbulkan kebingungan dan persoalan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, PCNU menilai bahwa penerapan lima hari sekolah tanpa dialog yang cukup dengan masyarakat dan stakeholder berpotensi menimbulkan gangguan serius pada ekosistem pendidikan karakter, khususnya yang berbasis keagamaan.
“Dampaknya besar. Lima hari sekolah ini bisa menjadi pertaruhan terhadap kualitas keluarga. Anak-anak bisa kehilangan ruang spiritualnya, interaksi sosialnya, bahkan potensi mengalami stres akibat beban yang meningkat,” papar Haekal.
Ia menekankan bahwa NU sebagai organisasi keagamaan yang ikut membina karakter bangsa memiliki tanggung jawab moral dan kultural untuk menjaga keseimbangan pendidikan formal dan nonformal.
Pihaknya ingin memastikan bahwa anak-anak tetap mendapatkan pendidikan secara utuh, baik akademik maupun moral-spiritual. Oleh karena itu PCNU Kabupaten Purworejo menyimpulkan bahwa penerapan lima hari sekolah untuk jenjang SD dan SMP saat ini belum tepat.
Sebagai solusi, PCNU mengusulkan agar pola enam hari sekolah tetap dipertahankan, dengan pertimbangan menjaga sinergi antara sekolah formal dan pendidikan keagamaan nonformal.
“Dengan enam hari sekolah, anak-anak tetap bisa mendapatkan pendidikan akademik tanpa mengorbankan pembentukan karakter religius yang selama ini sudah terbentuk. Sinergi itu yang ingin kami jaga,” ujar Haekal.
Dalam dialog tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Purworejo menyampaikan sikap yang lebih fleksibel. Ketua PDM Purworejo, Pudjiono, menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya tidak menolak, selama pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan yang tepat dan tidak memberatkan siswa.
“Muhammadiyah sudah mencoba dua-duanya. Ada sekolah kami yang menerapkan enam hari, dan ada juga yang sejak awal berdiri langsung lima hari. Jadi kami cukup punya pengalaman,” ujar Pudjiono.
Ia menegaskan, tujuan utama pendidikan adalah menciptakan manusia yang cerdas, bertakwa, dan terampil, dengan kecerdasan yang mencakup aspek intelektual, emosional, spiritual, dan sosial.
Menurutnya, regulasi pemerintah seharusnya menjadi payung yang mendukung pembentukan karakter secara utuh, bukan hanya menekankan capaian akademik.
“Anak dapat nilai matematika 9 itu bagus, tapi kalau akhlaknya tidak jelas, itu bukan tujuan pendidikan. Jadi semua kebijakan harus mengarah pada pembentukan karakter,” tegasnya.
Pudjiono juga mengingatkan bahwa dalam konteks anak-anak, terutama di jenjang SD, kapasitas konsentrasi sangat terbatas.
“Maksimal 15 menit mereka fokus, setelah itu ambyar,” ungkapnya.
Ia menilai, jika lima hari sekolah diterapkan dengan jam belajar hingga pukul 16.00, maka akan menimbulkan masalah, terutama bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan TPQ atau madrasah diniyah (madin).
“Kalau sampai sore, saya sepakat dengan PCNU, tidak sepakat. Tapi kalau sampai pukul 14.00, masih bisa diterima. Sore anak-anak masih bisa ikut madin atau kegiatan lain,” ujarnya.
Dalam pandangannya, agar lima hari sekolah tidak mengganggu keseimbangan tumbuh kembang anak, sekolah harus mampu menyusun kegiatan belajar yang seimbang antara otak kiri dan otak kanan.
Otak kiri dominan untuk pelajaran akademik, sementara otak kanan berhubungan dengan seni, olahraga, dan aktivitas menyenangkan lainnya.
“Kalau lima hari sekolah diterapkan, maka sekolah harus memasukkan unsur ‘happy-happy’. Jangan hanya hitungan dan hafalan. Harus ada kesenian, olahraga, bahkan area bermain untuk anak-anak,” jelasnya.
Pudjiono juga menyoroti pentingnya memberikan keleluasaan pada sekolah dalam menentukan model pendidikan. Ia menolak konsep “penyeragaman” kebijakan pendidikan secara kaku.
“Kalau semuanya seragam, itu malah tidak cantik. Setiap sekolah punya konteks dan kebutuhan berbeda. Muhammadiyah sendiri sudah menjalankan dua model dan keduanya punya nilai,” kata Pudjono.
Ketua KONI Kabupaten Purworejo Sumaryanto juga menyampaikan keberatannya terhadap wacana penerapan lima hari sekolah di jenjang SD dan SMP di Purworejo. Dia menilai kebijakan tersebut belum layak diterapkan untuk saat ini. (Jon)





