KORANJURI.COM – Parkir liar di wilayah Jakarta Pusat sudah sangat meresahkan. Badan jalan dan trotoar tidak lagi berfungsi sebagai pedesterian.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berjanji akan menindak tegas praktik parkir liar yang sudah berlangsung lama dan merajalela.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, penanganan parkir liar harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai instansi.
“Langkahnya dilakukan dengan patroli gabungan secara periodik oleh Polres Jakarta Pusat, Kejaksaan, Gartap, Paspampres, Satpol PP, Dishub, dan UPT Parkir,” kata Arifin di Gedung Serba Guna Utama Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran akan segera diinventarisasi dan menjadi sasaran penertiban. Namun ia juga menyoroti, penindakan hanya menyasar pengguna kendaraan.
Sementara, pelaku utama pengelola parkir liar justru luput dari jerat hukum.
“Selama ini tindakan hanya ditujukan kepada pengguna kendaraan, seperti diderek, dikempeskan ban atau dikunci,” kata Arifin.
“Padahal yang paling bertanggung jawab adalah mereka yang memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk dikelola secara ilegal,” tambahnya.
Ia mengkritisi keberadaan oknum yang menyediakan jasa parkir yang selalu menghilang saat terjadi penindakan.
“Banyak pengguna kendaraan yang tidak tahu kalau mereka parkir di tempat ilegal. Begitu selesai, mobil mereka sudah diderek atau bannya dikempeskan, tapi pelaku yang sebenarnya malah kabur, ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama aparat penegak hukum tengah membahas kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap para pelaku pengelola parkir liar.
“Orang-orang yang dengan sengaja mengelola parkir di lahan umum tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana. Harus ada efek jera agar tidak ada lagi yang berani menggunakan lahan publik secara semena-mena,” ungkapnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik awal untuk menertibkan parkir liar dalam waktu dekat ini.
“Yang sudah merugikan masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi trotoar dan jalan umum sebagai fasilitas publik yang bebas dari kepentingan pribadi,” jelas Arifin. (Thalib)





