KORANJURI.COM – Puluhan warga mendatangi KPU Provinsi Bali untuk mengurus surat pencoblosan. Warga mengaku berbekal KTP untuk bisa memilih.
Salah seorang warga Victor Elmas mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak dapat melakukan pencoblosan.
“Nama saya dicek ada di salah satu TPS, tapi setelah dicek, setelah dicari lokasi TPS dan dapat, cuma jamnya sudah lewat, memang nama saya ada disana tapi jamnya sudah lewat,” kata Victor di Kantor KPU Bali, Rabu, 14 Februari 2024.
Selain dirinya yang ber-KTP Bali, warga lain pemegang KTP luar Bali juga mempertanyakan hak pilihnya di Bali.
“Karena saya tadi lihat di Banjar (Desa), KTP dari Jawa, mereka dipindahkan kemana-mana, diminta ke KPU sini, cuma saya mau kesini saya pastikan, ini kan KPU Provinsi,” keluhnya.
Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan mengatakan, proses kepemiluan sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.
Daftar pindahan sejak DPT ditetapkan, kata John, calon pemilih dapat melakukan pindah pilih. Mengingat, kata John proses penetapan DPT dilakukan di bulan Juli 2023.
“Disini kami juga melakukan proses klarifikasi dan kita informasikan terkait penggunaan KTP Elektronik bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT,” kata John.
“Sebagai contoh kalau pemegang KTP elektronik berdomisili di Surabaya maka itu tidak bisa memilih di Bali, dia hanya bisa memilih di tempat asalnya di Surabaya,” tambahnya.
Missinformasi yang terjadi menurutnya, juga terjadi pada pemilu 2019. Kondisi itu telah diantisipasi KPU dengan membuka posko untuk warga yang melakukan pindah pilih dan pemilih tambahan di dalam DPT.
“Kami banyak menemukan menemukan DPT dengan alamat hanya Banjar saja tidak ada jalan dan nomer rumah. Ini mau gimana kita cari, itu tidak menutup peluang bagi pemilih untuk hadir di TPS, karena C Pemberitahuan ini bukan prasyarat,” jelas John Darmawan. (Way)