13 Jabatan Kepala Sekolah SMP Negeri di Purworejo Kosong, Ini Kata Disdikbud

oleh
Ketua MKKS SMP Kabupaten Purworejo Sutarto, M.Pd. - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Hingga Juni 2025, dari 43 SMP Negeri se Kabupaten Purworejo, 13 diantarnya mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.

Ke 13 sekolah ini, SMPN 20, SMPN 29, SMPN 7, SMPN 26, SMPN 41, SMPN 28, SMPN 31, SMPN 4, SMPN 9, SMPN 12, SMPN 8, SMPN 28 dan SMPN 27.

Ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Kabupaten Purworejo Sutarto, M.Pd., menyebut, bahwa jumlah ini masih akan bertambah, karena ada 2 sekolah yang masa jabatan kepala sekolahnya juga habis, yakni SMPN 5 di bulan Agustus 2025 dan SMPN 1 Purworejo di bulan Nopember 2025.

“Kekosongan ini terjadi, karena memang ada yang memasuki masa pensiun (60 tahun), namun ada juga yang terkena dampak dari berlakunya Permendikdasmen no.7 tahun 2025, yaitu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” jelas Sutarto, Kamis (26/06/2025).

Dimana dalam Permendikdasmen disebutkan bahwa masa jabatan kepala sekolah paling lama 2 periode (8 tahun), dimana 1 periode waktunya 4 tahun. Seorang kepala sekolah bisa menjabat hingga 3 periode, asalkan selama 2 periode berturut-turut kinerjanya sangat baik.

“Itu juga tidak mudah, mengingat kepala sekolah jarang mendapatkan predikat sangat baik,” kata Sutarto.

Atas kekosongan ini selaku Ketua MKKS SMP Kabupaten Purworejo, Sutarto minta untuk segara diisi.

Karena kekosongan ini menyebabkan terhambatnya beberapa pelayanan. Secara otomatis, kepala sekolah dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt). Dan Plt ini antara sekolah satu dengan sekolah yang lain mestinya harus membagi waktunya.

Sehingga ini kadang-kadang ada pelayanan yang sedikit terhambat, misalnya tentang persuratan, legalisir atau lainnya, karena harus di satu sekolah, kemudian hari lain di sekolah lain.

“Harapan kita secepatnya untuk segera diisi, supaya pelayanan kepada masyarakat dan siswa bisa normal kembali. Itu yang paling utama,” tandas Sutarto.

Berdasarkan informasi yang diterima, sebut Sutarto, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo untuk saat ini tengah melakukan perekrutan pelatihan calon kepala sekolah, untuk SD kuotanya 11 dan SMP mendapatkan kuota 6.

Menurut Sutarto, itu masih sangat kurang untuk tahun ini, sehingga dari sisi Anggaran, mungkin antara dinas dengan Pemda bisa berkolaborasi bagaimana untuk menyediakan anggaran perekrutan kepala sekolah.

Sutarto berharap Pemda menganggarkan perekrutan kepala sekolah, apakah nanti di anggaran perubahan atau di tahun depan, sehingga kebutuhan kepala sekolah segera tercukupi

“Karena dalam Permendikdasmen itu juga disebutkan bahwa dinas harus membuat inventarisasi kebutuhan kepala sekolah untuk 4 tahun kedepan. Sehingga hal itu bisa dianggarkan tiap tahun butuh berapa untuk perekrutan kepala sekolah,” ungkap Sutarto.

Menanggapi kekosongan belasan jabatan kepala sekolah SMP negeri di lingkungannya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo Yudie Agung Prihatno, S.STP., M.M., menyampaikan, yang berproses saat ini adalah seleksi pelatihan untuk BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) dimana yang lulus nanti mendapatkan sertifikasi pelatihan yang menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Untuk calon kepala SMP kita baru mendapatkan 6 formasi,” ujar Yudie.

Meski demikian, kata Yudie, nantinya dari dinas masih dapat mengangkat 13 kepala sekolah hanya dalam 4 tahun masa tugas pertama. Tujuh kepala sekolah yang belum mendapatkan kesempatan nanti akan diikutkan pelatihan secara bertahap agar dapat lanjut ke masa tugas periode kedua sepanjang masih memenuhi syarat tentunya.

“Jadi ketika dalam 4 tahun masa tugas periode pertama kepala sekolah tidak ikut pelatihan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat untuk periode ke 2,” pungkas Yudie. (Jon)