5 Buron Interpol Asal Srilanka Dideportasi Imigrasi Soetta

oleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 pria Warga Negara Sri Lanka yang menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN) - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 5 pria Warga Negara Sri Lanka yang menjadi subjek Interpol Red Notice (IRN).

Mereka adalah buronan kasus tindak pidana serius perdagangan narkoba dan pembunuhan dengan senjata api ilegal. Kelimanya berinisial KMPP (37 tahun), PMSM (38), NNP (34), PHNSS (35) dan EKLM (35).

‘Kerja sama erat dengan Hubinter Polri dan Interpol menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pendeportasian ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Perdhana, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Proses deportasi dilakukan pada Sabtu, sekitar pukul 15.15 WIB. 5 orang buron interpol itu menjalani proses keimigrasian terlebih dulu sebelum diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Sri Lanka Airlines.

Tim Inteldakim Imigrasi Soetta bersama Tim dari NCB Interpol Indonesia mengawal ketat deportasi tersebut hingga tiba di negara asal.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga Indonesia agar tidak menjadi
tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional.” ujar Galih. (Thalib)