KORANJURI.COM – Upaya sebagian warga Indonesia yang ingin bepergian ke Luar Negeri secara ilegal kembali digagalkan Imigrasi Soekarno-Hatta.
7 orang yang diduga calon PMI non prosedural berhasil dicegah dan ditunda keberangkatannya ke luar negeri, Minggu (3/8/2025).
Kepala BP3MI Provinsi Banten Budi Novijanto mengatakan, tujuh orang tersebut terdiri dari lima laki-laki dengan tujuan Kamboja dan Yunani dan dua perempuan dengan tujuan Arab Saudi.
“Kita tampung mereka sementara waktu di shelter PMI BP3MI yang berlokasi di Benda, Tangerang, dengan pendampingan,” kata Budi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurutnya, kebanyakan CPMI non prosedural memiliki tujuan ke negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti, Kamboja dan Arab Saudi.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, sejak Januari hingga 3 Agustus 2025 ada 1.249 orang WNI terindikasi CPMI non-prosedural berhasil ditunda keberangkatannya. (Thalib)





