KORANJURI.COM – Penyelundupan benih bening lobster ilegal digagalkan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Soekarno-Hatta. Nilai barang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp5,17 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang tersangka.
Pelaku berinisial MR (38), PA (46), SA (36), dan DO (26) mengemas barang selundupan itu dengan 8 buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total 172.611 ekor.
Kata Sugeng, tim gabungan mencurigai adanya 8 unit bagasi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Singapura.
“Pengungkapan bermula dari informasi tim analis Bea dan Cukai Soetta tentang adanya dugaan ekspor ilegal BBL dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang,” kata Gatot, Kamis (17/10/2025).
Dari pengakuan tersangka, mereka diperintah seorang berinisial A dan S untuk mengambil koper di area keberangkatan Terminal 2 Bandara Soetta.
Kemudian, pelaku diminta mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan upah masing-masing Rp10 juta-Rp15 juta.
“Benih lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan,” kata Sugeng.
Ratusan ribu ekor benih lobster itu kemudian dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang. (Thalib)





